ANALISIS
BENTUK DAN SISTEM PEMERINTAHAN
NEGARA
KENYA
![]() |
|||||
![]() |
|||||
![]() |
|||||
Disusun
sebagai syarat untuk Memenuhi Tugas Kelompok
Mata
Pelejaran “Pendidikan Kewarganegaraan”
( Guru Mapel : Dra.S.S. Indriati )
( Guru Mapel : Dra.S.S. Indriati )
Disusun Oleh :
Fajar
Ulin Nuha [ 14 ]
Hendi
Agus D. [ 18 ]
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
TEKNIK KEJURUAN SEPEDA MOTOR
TEKNIK KEJURUAN SEPEDA MOTOR
SMK
NEGERI 4 SEMARANG
SEMARANG 2014
SEMARANG 2014
REPUBLIC OF KENYA
SEJARAH
BERDIRI KENYA
Kenya memperoleh kemerdekaan dari Inggris pada tanggal 12 Desember 1963. Didirikan oleh Bapak pendiri bangsa Kenya Yomo Kenyatta yang melakukan upaya kemerdekaan Kenya di Eropa selama 1930-1940. Setelah itu melakukan gerilya untuk mengusir Inggris dari Kenya, hingga perjuangan kerasnya membuahkan hasil Inggris menyatakan kemerdekaan Kenya pada tahun 1963. Yomo Kenyatta menjadi Presiden Pertama Kenya sampai tahuh 1978. Kemudian digantikan oleh Daniel Arap MOI hingga tahun 2002. Desember 2002 dilaksanakan Pemilu dan yang terpilih sebagai Presiden Mwai KIBAKI Merupakan salah satu negara anggota persemakmuran Inggris (commonwealth)
Kenya memperoleh kemerdekaan dari Inggris pada tanggal 12 Desember 1963. Didirikan oleh Bapak pendiri bangsa Kenya Yomo Kenyatta yang melakukan upaya kemerdekaan Kenya di Eropa selama 1930-1940. Setelah itu melakukan gerilya untuk mengusir Inggris dari Kenya, hingga perjuangan kerasnya membuahkan hasil Inggris menyatakan kemerdekaan Kenya pada tahun 1963. Yomo Kenyatta menjadi Presiden Pertama Kenya sampai tahuh 1978. Kemudian digantikan oleh Daniel Arap MOI hingga tahun 2002. Desember 2002 dilaksanakan Pemilu dan yang terpilih sebagai Presiden Mwai KIBAKI Merupakan salah satu negara anggota persemakmuran Inggris (commonwealth)
Kenya
adalah republik demokrasi perwakilan dengan sistem semi presidensial,
dimana presiden Kenya menjad kepala Negara dan kepala pemerintahan.Negara ini
memakai sistem multipartai dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleeh
pemerintah, yang juga memegang ekuasaan legislative bersama National Assembly.
Kekuasaan yudisial tidak dipengaruhi oleh 2 kekuasaan tersebut.Masing masing
partai berhak memilih wakil perdana mentrinya sendiri.
Presiden
: Mwai Kibaki
Perdana
Mentri :
Raila Odinga
Wakil
presiden
: Kalonzo Musyoka
Ketua
Majelis Nasional : Kenneth
Marende
Kemerdekaan
: dari Britania Raya 12 Desember 1963
Lagu
kebangsaan
: Ee Mungu Nguvu Yetu ( oh Tuhan Maha Pencipta)
Bahasa
resmi
: Swahili, Inggris
Mata Uang
: Shilling Kenya (KES)
Kode telepon
: 254 (005 dari Tanzania dan Uganda)
Jumlah
penduduk : 32.021.860
jiwa(2005)
Agama
: Protestan(38%), Katholik(26%), Islam(6%) Animisme(27%)
Konstruksi
Negara Kenya
Kenya adalah republik demokrasi, di mana Presiden Kenya menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan. Negara ini juga memakai sistem multi partai. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, yang juga memegang kekuasaan legislatif bersama National Assembly. Kekuasaan yudisial berdiri terpisah dan tidak dipengaruhi oleh dua kekuasaan tersebut.
Kenya adalah republik demokrasi, di mana Presiden Kenya menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan. Negara ini juga memakai sistem multi partai. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, yang juga memegang kekuasaan legislatif bersama National Assembly. Kekuasaan yudisial berdiri terpisah dan tidak dipengaruhi oleh dua kekuasaan tersebut.
KONSTRUKSI
NEGARA KENYA
![]() |
|||||
|
![]() |
||||
EKSEKUTIF -
LEGISLATIF KENYA
![]() |
|||
![]() |
|||
Kewenangan
Presiden :
-Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala angkatan bersenjata
-Mengangkat dan memberhentikan Menteri (Menteri berasal dari parlemen)
-Menjalankan fungsi Adminstrasi Negara
-Presiden dapat setiap saat mengundurkan Parlemen
-Presiden dapat setiap saat membubarkan parlemen
-Presiden dapat menunjuk asissten menteri dari anggota Majelis Nasional ketika Majeis -Nasional Di bubarkan untuk membantu tugas Presiden, wapres mentri -
-Mengakat ketua Pengadilan Tinggi dan mengangkat hakim
-hakim sesuai rekomendasi komisi yudisial
-Turut dalam fungsi Legislatif bersama National Assembly
-Wakil Presiden merupakan pembantu utama Presiden
-Kabinet bertanggungjawab kepada Majelis Nasional (National Assembly) untuk segala hal yang dilakukan dibawah kewenangan Presiden.
-Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala angkatan bersenjata
-Mengangkat dan memberhentikan Menteri (Menteri berasal dari parlemen)
-Menjalankan fungsi Adminstrasi Negara
-Presiden dapat setiap saat mengundurkan Parlemen
-Presiden dapat setiap saat membubarkan parlemen
-Presiden dapat menunjuk asissten menteri dari anggota Majelis Nasional ketika Majeis -Nasional Di bubarkan untuk membantu tugas Presiden, wapres mentri -
-Mengakat ketua Pengadilan Tinggi dan mengangkat hakim
-hakim sesuai rekomendasi komisi yudisial
-Turut dalam fungsi Legislatif bersama National Assembly
-Wakil Presiden merupakan pembantu utama Presiden
-Kabinet bertanggungjawab kepada Majelis Nasional (National Assembly) untuk segala hal yang dilakukan dibawah kewenangan Presiden.
Majelis
Nasional
Anggota Majelis Nasionaldipilih dari:
1. Calon anggota dipilih langsung dalam pemilihan langsung yang telah dibagi dalam beberapa daearah pemilihan.
2. 12 anggotaMajelis Nasional ditunjuk Presiden sebagai perwakilan Golongan.
3. Orang yang ditunjuk harus dinominasikan oleh parlemen pihak sesuai dengan proporsi setiap partai parlemen di Majelis Nasional.
Anggota Majelis Nasionaldipilih dari:
1. Calon anggota dipilih langsung dalam pemilihan langsung yang telah dibagi dalam beberapa daearah pemilihan.
2. 12 anggotaMajelis Nasional ditunjuk Presiden sebagai perwakilan Golongan.
3. Orang yang ditunjuk harus dinominasikan oleh parlemen pihak sesuai dengan proporsi setiap partai parlemen di Majelis Nasional.
Hak-hak
presiden
-Dalam
menjalankan fungsinya sebagai kepala negara, mengambil tindakan mengatasi
kondisi majelis nasional setiap saat terjadi deadlock atau Kebuntuan
-Menjalankan fungsinya sebagai kepala pemerintahan dan sebagai anggota Majelis Nasional, untuk menghadiri semua rapat majelis dan mengambil bagian dalam semua proses
-Masa jabatan presiden selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya
-Menjalankan fungsinya sebagai kepala pemerintahan dan sebagai anggota Majelis Nasional, untuk menghadiri semua rapat majelis dan mengambil bagian dalam semua proses
-Masa jabatan presiden selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya
Sistem
Pemerintahan Kenya
Berdasar
pada pasal – pasal dalam konstitusi Kenya, Republik Kenya Menggunakan sistem
pemerintahan Semi-Presidensiil. Sistem pemerintaan Semi-Presidensiil adalah sistem
pemerintahan yang pada umumnya mengnut sistem pemerintahan Presidensiil,namun
dengan sedikit menganut sistem parlementer dalam pelaksanaannya. Hal ini dapat
di lihat dari beberapa parlementer sebagai berikut :
Parameter
sistem pemerintahan Semi-presidensiil diKenya:
1. Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
2. Tidak mengenal Perdana Menteri.
3. Presiden memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri serta asisten menteri, sedangkan
4. Menteri bertanggung jawab kepada Parlemen.
5. Menteri seluruhnya berasal dari parlemen.
6. Presiden memiliki kewenangan menjalankan fungsi administrasi, pertahanan dan keamanan,
7. Wakil presiden merupakan pembantu utama presiden.
8. Menteri merupakan pembantu presiden.
9. Fungsi legilatif dijalankan presiden bersama MajelisNasional.
10. Cabang kekuasaan Yudikatif berdiri sendiri (Independen).
11. Presiden berwenang mengangkat ketua pengadilan Tingg idan hakim pengadilan sesuai rekomendasi komisi Yudisial.
1. Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
2. Tidak mengenal Perdana Menteri.
3. Presiden memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri serta asisten menteri, sedangkan
4. Menteri bertanggung jawab kepada Parlemen.
5. Menteri seluruhnya berasal dari parlemen.
6. Presiden memiliki kewenangan menjalankan fungsi administrasi, pertahanan dan keamanan,
7. Wakil presiden merupakan pembantu utama presiden.
8. Menteri merupakan pembantu presiden.
9. Fungsi legilatif dijalankan presiden bersama MajelisNasional.
10. Cabang kekuasaan Yudikatif berdiri sendiri (Independen).
11. Presiden berwenang mengangkat ketua pengadilan Tingg idan hakim pengadilan sesuai rekomendasi komisi Yudisial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar